Palangka Raya (23/10/2026) — Kepala Perpustakaan Ibnu Sahnun MAN Kota Palangka Raya, Ikrimah, mencatatkan ciptaan berupa buku Panduan Penggunaan Perpustakaan Digital melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pencatatan ini menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan karya yang mendukung pengembangan layanan perpustakaan berbasis digital.
Proses pencatatan dilakukan secara mandiri melalui laman resmi layanan hak cipta DJKI. Ikrimah mengisi data dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, kemudian menyelesaikan pembayaran biaya pencatatan. Setelah pengajuan diterima, ia memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dengan nomor 001563369 tertanggal 23 Oktober 2026.
Buku Panduan Penggunaan Perpustakaan Digital disusun sebagai panduan praktis bagi anggota Perpustakaan Digital Ibnu Sahnun, baik warga MAN Kota Palangka Raya maupun masyarakat umum yang telah terdaftar sebagai anggota. Penyusunan buku ini merupakan bagian dari upaya Perpustakaan Ibnu Sahnun dalam mendukung pemanfaatan layanan digital sekaligus memperluas akses terhadap bahan bacaan dan sumber pengetahuan.
Panduan ini mencakup petunjuk pendaftaran dan aktivasi akun, penelusuran koleksi, serta tata cara membaca dan meminjam buku digital. Buku tersebut juga dilengkapi tips penggunaan, jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan, kontak bantuan, dan sumber rujukan untuk membantu anggota memahami layanan secara mandiri.
“Buku panduan ini kami susun untuk membantu anggota memanfaatkan layanan perpustakaan digital secara mandiri. Saya berharap panduan ini dapat memperluas akses terhadap bahan bacaan, mendukung kegiatan belajar, dan memperkuat budaya literasi,” ujar Ikrimah.
Panduan ini dapat diakses secara daring melalui tautan bit.ly/BukuPanduanPerpusDigital. Dengan format digital yang mudah dijangkau, pengguna dapat mempelajari petunjuk penggunaan layanan tanpa harus datang langsung ke perpustakaan untuk memperoleh buku panduan dalam bentuk cetak.
Pencatatan ciptaan tersebut mencantumkan Ikrimah sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta. Langkah ini menjadi bentuk pendokumentasian atas karya yang disusun untuk mendukung pemanfaatan layanan perpustakaan digital di lingkungan madrasah.
Melalui penyediaan panduan dan pencatatan ciptaan ini, Perpustakaan Ibnu Sahnun terus berupaya mengembangkan layanan yang adaptif terhadap pemanfaatan teknologi. Kehadiran panduan diharapkan dapat membantu warga madrasah mengakses koleksi digital secara lebih mudah sekaligus menunjang kegiatan belajar dan pengembangan budaya literasi.













